Kamis, 23 April 2015

Mr.Assaat

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Identifikasi Masalah
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 tidak serta merta menjadi akhir dari segala perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur seperti yang terkutip dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Agresi militer Belanda II pada tahun 1948 yang berujung pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag adalah salah satu gambaran, bahwa bangsa Indonesia masih memerlukan perjuangan untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita selama ini.
Pada saat Agresi Militer Belanda II, Dwitunggal, Soekarno-Hatta dan beberapa pimpinan lainnya diasingkan, maka karena ditakutkan akan adanya kekosongan kekuasaan di pemerintahan, Soekarno memberikan mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membuat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Dan setelah berakhirnya pengasingan maka berakhir pula PDRI.
Selanjutnya, hasil dari KMB yang menyatakan bahwa bentuk negara dari Indonesia berubah menjadi serikat, yakni Republik Indonesia Serikat (RIS), dan Soekarno-Hatta diangkat menjadi Presiden dan Wakil Presiden RIS, maka lagi-lagi posisi Presiden Republik Indonesia yang saat itu merupakan salah satu negara bagian dari RIS akan menjadi kosong. Maka saat itu diangkatlah Mr. Assaat Datuk Mudo menjadi Acting Presiden Republik Indonesia. Dan setelah Indonesia berubah lagi menjadi NKRI, berakhir pula jabatan yang dipegang Mr. Assaat.
Kedua tokoh yang menjadi pejabat Presiden walau bersifat sementara, dewasa ini banyak yang tidak menganggap dan tidak mengetahui perjuangan keduanya. Bahkan ada yang sengaja seolah melupakan jasa kedua tokoh tersebut. Maka, makalah ini mencoba untuk membahas mengenai biografi, pemikiran dan tindakan Mr. Assaat khususnya dalam perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan secara ringkas.

B.       Rumusan Masalah
1.    Biografi singkat Mr. Assaat.
2.    Pemikiran dan Tindakan Mr. Assaat dalam sejarah perjuangan Indonesia.
3.    Menolak Demokrasi Terpimpin dan bergabung dengan PRRI/Permesta.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Biografi Singkat Mr. Assaat
Mr. Assaat, lahir di Dusun Pincuran Landai, Kubang Putiah, Banuhampu, Agam, Sumatera Barat pada tanggal 18 September 1904 dan meninggal di Jakarta, 16 Juni 1976 pada usia 71 tahun. Mr. Assaat adalah seorang politisi, pejuang kemerdekaan Indonesia, dan pemangku sementara jabatan Presiden Republik Indonesia.[1] Beliau merupakan anak dari seorang penghulu (datuk), sehingga Mr. Assaat memiliki gelar “Datuk Mudo”. Mr. Assaat menikah dengan Roesiah di Rumah Gadang Kapalo Koto pada tanggal 12 Juni 1949.[2]
Mr. Assaat mengawali pendidikan di sekolah agama Adabiah, dan melanjutkan ke MULO Padang. Lalu ke School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) Jakarta. Namun, karena merasa tidak cocok menjadi seorang dokter, Mr. Assaat keluar dan melanjutkan ke AMS (SMA). Dari AMS, Mr. Assaat meneruskan studinya ke Rechts Hoge School (RHS), yakni sekolah tinggi hukum yang ada di Jakarta. Saat di RHS, Mr. Assaat aktif di berbagai gerakan pemuda seperti Jong Sumatranen Bond, Perhimpunan Pemuda Indonesia, dan Indonesia Muda. Mr. Assaat pun ikut aktif dalam gerakan politik, yaitu dengan Partindo (Partai Indonesia). Di Perhimpunan Pemuda Indonesia, Mr. Assat pernah menduduki jabatan sebagai anggota Pengurus Besar, dan ketika Perhimpunan Pemuda Indonesia mempersatukan diri dalam Indonesia Muda, Mr. Assaat terpilih menjadi Bendahara Komisaris Besar Indonesia Muda. Sedangkan di Partindo Mr. Assaat bergabung bersama dengan Adnan Kapau Gani, Adam Malik, Amir Syarifuddin, dan sebagainya.
Kemudian karena keaktifannya dalam gerakan politik, Mr. Assaat tidak diluluskan di RHS meskipun sudah beberapa kali ikut ujian. Tersinggung dengan hal tersebut, Mr. Assaat memutuskan untuk berhenti dari RHS dan belajar di Universitas Leiden, Belanda. Di sana beliau mendapat gelar Mr. (Meester in de Rechten) atau Sarjana Hukum.
Sekembalinya ke Indonesia pada 1939, karena sikap politik yang non kooperatif, Mr. Assaat tidak ingin bekerja sama dengan Belanda, maka Mr. Assaat lebih memilih menjadi advokat (pengacara). Selain itu, Mr. Assaat juga berkecimpung dalam dunia perbankan sebagai anggota direksi NV Centrale Hulpspaar en Hypnotheekbank (Bank Tabungan Kredit Pusat) sampai masuknya tentara Jepang di Indonesia.[3]
Ketika Indonesia pada masa penjajahan Jepang, Mr. Assaat pernah mulai ikut dalam pemerintahan. Di antaranya Mr. Assaat pernah menjadi camat Gambir, dan Wedana atau lurah Mangga Besar di Jakarta. Mr. Assaat pun pernah menjadi ketua Perwabi (Persatuan Warung Bangsa Indonesia).
Mr. Assaat adalah seorang yang religius, dan menghargai waktu. Meski bukan ahli pidato, tidak suka banyak bicara, tetapi segala pekerjaan dapat diselesaikannya dengan baik, dan semua rahasia negara dipegang teguh. Mr. Assaat juga merupakan seorang yang tenang dalam menghadapi persoalan-persoalan. Menurut pengakuan dari anaknya, Lucy Assaat Bachtiar, ia mengatakan bahwa Mr. Assaat adalah seorang pendiam dan sederhana, lembut dan tidak bersuara keras kepada keluarga, dan jika mengambil keputusan, pasti keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang.[4]
Mr. Assaat pernah memegang beberapa jabatan penting, seperti Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dengan Badan Pekerjanya, Pejabat Presiden Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) di Yogyakarta (Desember 1949 - Agustus 1950), Anggota Parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Natsir.[5]

B.       Pemikiran dan Tindakan Mr. Assaat dalam Sejarah Perjuangan Indonesia
Mr. Assaat berperan penting dalam pemerintahan dan perjuangan Indonesia pada masa revolusi. Untuk sedikit lebih jelas akan diuraikan sebagai berikut :
1.    Sebagai Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Badan Pekerja KNIP
KNIP adalah sebuah badan pembantu Presiden yang dibentuk, dilantik dan mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai Februari 1950,[6] diketuai oleh Mr. Kasman Singodimedjo. Sedangkan Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) dibentuk tanggal 16 Oktober 1945, diketuai oleh Sutan Sjahrir dengan sekretaris Soepeno yang beranggotakan 28 orang. Pembentukan BP-KNIP ini disebabkan keadaan yang genting pada saat itu, sehingga untuk pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh Badan Pekerja KNIP.
Pada masa revolusi KNIP dan BP-KNIP, berkedudukan awal di Jakarta, dengan tempat bersidang di bekas Gedung Komedi (kini Gedung Kesenian Jakarta) di Pasar Baru dan di gedung Palang Merah Indonesia di jalan Kramat Raya. Kemudian berpindah ke Yogyakarta. Setelah itu pindah ke Purworejo, Jawa Tengah. Sampai saat situasi Purworejo dianggap kurang aman untuk kedua kalinya kembali berpindah ke Yogyakarta sampai akhirnya dibubarkan.
Mr. Assaat menjadi ketua BP-KNIP, ketika Soepeno yang telah menjadi ketua menggantikan Sutan Sjahrir yang diangkat menjadi perdana menteri, diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada tanggal 28 Januari 1948. Selain itu, Mr. Assaat menjabat sebagai ketua KNIP yang kedua dan terakhir sampai KNIP dibubarkan. KNIP sendiri menjadi cikal bakal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) karena memiliki fungsi legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).[7] Hal ini tertuang dalam Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada 17 Oktober 1945.
KNIP ketika di bawah kepemimpinan Mr. Assaat, meratifikasi Perjanjian Linggajati, sebuah perjanjian internasional antara delegasi Indonesia yang diketuai oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dengan delegasi Belanda yang diketuai Schermerhorn, dalam sebuah sidang yang berlangsung di Malang. Sebelum meratifkasi, perjanjian tersebut tidak mendapat sambutan baik dari pihak Indonesia maupun pihak Belanda. Di pihak Indonesia, di antaranya penolakan ada dari Partai Masyumi dan Partai Nasional Indonesia (PNI) karena perjanjian tersebut dianggap merugikan, dan menjadi bukti lemahnya pemerintahan Indonesia, juga Partai Masyumi tidak yakin Belanda akan patuh terhadap perjanjian tersebut. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, di mana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung Perjanjian Linggajati. Akhirnya dengan Peraturan Presiden tersebut dan karena ketenangan dan wibawa Mr. Assaat memimpin sidang, KNIP meratifikasi Perjanjian Linggarjati pada 25 Februari 1947 dan satu bulan kemudian perjanjian tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda di Istana Gambir Jakarta.[8] Meskipun pada akhirnya Belanda melanggar perjanjian tersebut, namun dari Perjanjian Linggajati ini secara de facto esksistensi Indonesia diakui oleh dunia Internasional.
Dalam Agresi Militer Belanda II, Mr. Assaat ikut diasingkan bersama dengan Dwitunggal, Soekarno-Hatta. Namun setelah terjadinya perjanjian Roem-Royen akhirnya mereka dibebaskan.
Selain meratifikasi Perjanjian Linggajati, Mr. Assaat juga berperan dalam meratifikasi Perjanjian Roem-Royem pada 25 Juli 1949, dan persetujuan Konferensi Meja Bundar pada sidang KNIP yang berlangsung 7-15 Desember 1949.[9]

2.    Sebagai Acting Presiden Republik Indonesia
Setelah disahkannya persetujuan Konferensi Meja Bundar pada sidang pleno KNIP, maka pada tanggal 16 Desember dilangsungkan pemilihan Presiden Republik Indonesia Serikat di gedung Kepatihann Yogyakarta oleh wakil-wakil 16 negara bagian dan pilihan jatuh kepada Soekarno.[10]
Sesuai persetujuan KMB bahwa penyerahan kedaulatan paling lambat akan dilaksanakan pada 30 Desember. Terkait itu, delegasi yang diketuai oleh Moh. Hatta berangkat ke Belanda pada 23 Desember. Sedangkan di Indonesia sendiri, dibentuk delegasi yang diketuai oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX untuk serah-terima dari pemerintahan Hindia-Belanda di Jakarta. Maka pada tanggal 27 Desember terjadi persitiwa besar dalam sejarah Indonesia, yaitu penyerahan kedaulatan dari pemerintahan Belanda ke RIS di Amsterdam, penyerahan pemerintahan dari Hindia-Belanda ke RIS di Jakarta dan penerimaan Republik Indonesia ke dalam RIS dari acting Presiden Republik Indonesia, Mr. Assaat.
Mr. Assaat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, sebagai negara bagian dari RIS, selama kurang lebih 9 bulan. Masa jabatan yang singkat bukan berarti tidak ada peran dan jasa dari Mr. Assaat. Dapat dikatakan bahwa dengan diangkatnya Mr. Assaat menjadi Presiden RI itu sendiri merupakan peran dan jasa yang sangat besar. Karena jika tidak, maka akan ada masa kekosongan kekuasaan (vacuum of power) dalam sejarah Indonesia. Sedangkan adanya kekuasaan merupakan syarat utama untuk diakui sebagai negara.
Mr. Assaat terkenal dengan kesederhanaanya. Ketika itu Mr. Assaat tidak mau dipanggil dengan “Paduka Yang Mulia”, dan memilih untuk dipanggil “saudara Acting Presiden”. Panggilan ini memang canggung, sehingga Mr. Assaat mengatakan “panggil saja saya Bung Presiden”. Selain itu, Mr. Assaat pernah bersikeras untuk melakukan perjalanan dengan sepeda walaupun telah disiapkan mobil kepresidenan.
Peran dan jasa yang paling besar, jika boleh dikatakan, Mr. Assaat ketika menjadi Presiden adalah penandatangan statuta pendirian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. Dan menjelang pulihnya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), muncul pendapat yang ingin memindahkan Universitas Gadjah Mada ke Jakarta. Namun Mr. Assaat teguh pada pendapat agar Universitas Gadjah Mada tetap di Yogyakarta. Untuk memperkuat pendapatnya itu, Mr. Assaat membawanya ke dalam sidang Kabinet Halim. Sehari menjelang deklarasi kembali ke NKRI, keluarlah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1950 tertanggal 14 Agustus 1950 yang mengatur keberadaan Universitas Gadjah Mada. Maka, untuk Yogyakarta, itulah warisan Mr. Assaat yang tidak ternilai harganya. Tanpa campur tangan Mr. Assaat, sangat boleh jadi Yogyakarta tidak lagi memiliki Universitas Gadjah Mada.[11]
Ketika NKRI kembali pulih, maka berakhirlah jabatan Mr. Assaat sebagai Presiden Republik Indonesia, dan ibukota kembali ke Jakarta. Setelah itu Mr. Assaat sempat menjadi anggota parlemen, kemudian menjabat Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Natsir, dan selanjutnya kembali menjadi anggota parlemen.

Selain dari uraian di atas, ada pula beberapa pemikiran dan tindakan Mr. Assaat, seperti di antaranya :
1.         Mencetuskan gagasan wawasan nusantara yang kemudian dikonkritkan menjadi kesepakatan internasional “Deklarasi Djuanda”. Deklarasi ini diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Hal ini memperkokoh eksistensi NKRI yang terdiri dari ribuan pulau.[12] Hari Deklarasi Djuanda, yakni 13 Desember, pada masa Presiden Abdurrahman Wahid dicanangkan sebagai “Hari Nusantara” dan pada masa Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, maka tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.
2.         Menentang penghapusan BNI selama perundingan KMB, dan menjadikan Javashebank sebagai bank sirkulasi.
3.         Mencetuskan gagasan larangan warga negara asing (cina) berdiam di pedesaan dan kota-kota kecamatan yang dikenal sebagai P.P. 10/1959.[13]
4.         Pada tahun 1955, Mr. Assaat bersama dengan Dr. Soekiman Wiryosandjoyo dan Wilopo diangkat sebagai formatur cabinet. Kemudian mereka mencalonkan Bung Hatta sebagai Perdana Menteri, namun hal tersebut gagal karena ditolak oleh parlemen.

C.       Menolak Demokrasi Terpimpin dan Bergabung dengan PRRI/Permesta
Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Permesta (Perjuangan Semesta) merupakan salah satu gerakan pertentangan antara pemerintah pusat dan daerah. Gerakan ini dideklarasikan pada 15 Februari 1958 di Padang, Sumatera Barat. Gerakan ini berawal reuni eks Divisi Banteng pada 21-24 November 1956. Dalam reuni ini awalnya dibicarakan mengenai nasib para bekas pejuang tetapi kemudian meluas ke masalah-masalah nasional. Kemudian di Medan pun didirikan pula Dewan Gajah, namun keadaan yang tidak mendukung membuat Dewan Gajah ini melemah. Sedangkan di Palembang diselenggarakan Kongres Adat pada bulan Oktober, yang dilanjutkan dengan Kongres Adat Sumatera Selatan pada 15-17 Januari 1957 dengan menghasilkan Piagam Perjuangan Sumatera Selatan dan Dewan Garuda.
Pendirian ketiga dewan ini memiliki tujuan dan inti yang sama yaitu pulihnya Dwitunggal merupakan tuntutan politik untuk mengatasi kemelut pimpinan nasional dan otonomi daerah dituntut sebagai langkah realisasi pembangunan.[14] Namun perjalanan ketiga dewan ini yang terkempul menjadi Dewan Perjuangan (sebelum deklarasi menjadi PRRI) selalu dihambat oleh PKI.
Ketika Presiden Soekarno menjalankan Demokrasi Terpimpin, Mr. Assaat sebagai seorang demokrat dan orang Islam menentangnya. Secara pribadi Mr. Assaat menghormati Presiden Soekarno tetapi menentang sikap politiknya yang seolah-olah condong kepada PKI. Selain itu Demokrasi Terpimpin adalah kediktatoran terselebung. Akhirnya karena merasa dikekang, ditekan, dan diawasi intel serta PKI dan suasana di Jakarta makin tidak kondusif, Mr. Assaat meninggalkan Jakarta menuju Padang dan akhirnya ikut bergabung dengan Dewan Perjuangan. Kemudian di PRRI atau Dewan Perjuangan, Mr. Assaat diberi kedudukan sebagai Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya dipegang oleh Kol. Dahlan Djambek.
Perang gerilya mulai dilancarkan pada Maret 1958 dan sebenarnya dapat berkepanjangan, karena saat itu PRRI mendapat bantuan rakyat dalam bentuk pasukan dan makanan yang cukup memadai. Namun akhirnya PRRI menghentikan perlawanan pada 1961 yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti di antaranya jika mereka terus-menerus melawan, maka PKI akan mampu mengambil keuntungan karena keadaan negara yang lemah. Selain itu, dari pihak TNI-AD pun timbul upaya untuk menghentikan perlawanan. Dan setelah itu Mr. Assaat dan beserta pimpinan lain dari PRRI dikarantina, dan baru dibebaskan pada masa Orde Baru.




























BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Mr. Assaat semasa hidupnya, memiliki peranan penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada masa revolusi, Mr. Assaat pernah menjabat sebagai ketua dari KNIP merangkap Badan Pekerjanya. Kemudian setelah disetujuinya Konferensi Meja Bundar, Mr. Assaat diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia yang termasuk dari Republik Indonesia Serikat.
Ketika Presiden Soekarno mencetuskan Demokrasi Terpimpin, Mr. Assaat ikut bergabung dengan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). PRRI itu sendiri didirikan atas dasar ketidaksetujuannya pada keputusan-keputusan Presiden Soekarno yang dianggap keluar dari konstitusi. Namun pendirian PRRI ini bukan untuk menjadi tandingan dari pemerintahan yang banyak dianggap oleh banyak orang dewasa ini.



[1] Lihat Asvi Warman Adam, Membongkar Manipulasi Sejarah, (Jakarta: Kompas, 2009), hlm 65.
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Mr. Assaat, diakses 27 November 2014.
[3] R.Z. Leirissa, PRRI Permesta Strategi Membangun Indonesia Tanpa Komunis, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1997), hlm. 229.
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Mr. Assaat, diakses pada 27 November 2014.
[7] Lihat www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/sejarah dan www.mpr.go.id. Diakses 28 November 2014.
[8] Batara R. Hutagalung, Serangan Umum 1 Maret 1949 Dalam Kaleidoskop Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia, (Yogyakarta: LKIS, 2010), hlm. 257.
[9] Lihat Slamet Muljana, Kesadaran Nasional: Dari Kolonialisme Sampai Kemerdekaan jilid II (Yogyakarta: LKiS, 2008), hlm. 245.
[10] Ibid., hlm. 245.
[13] Leirissa, hlm. 229.
[14] Ibid., hlm. 66.

1 komentar:

  1. Jazakallah. Semoga bisa menambahkan http://vracarsa.blogspot.co.id/2016/10/program-ekonomi-gerakan-asaat.html

    BalasHapus